Banner Pengumuman: Jangan pernah bercanda soal "bom", ini ada di bandara Pattimura, Ambon, Maluku |
Insiden penumpang bercanda bawa bom didalam pesawat tidak hanya terjadi di bandara luar negeri tapi juga di dalam negeri dan sudah ada beberapa kasus penumpang bercanda bawa bom di dalam pesawat.
Penumpang bercanda membawa bom di dalam pesawat, yakni ada di beberapa bandara nasional dan sudah di proses secara hukum. Jadi, jika Anda sebagai calon menumpang pesawat, maka jangan pernah bercanda tentang bom di dalam bandara dan di pesawat sebab perbuatan itu bisa menyebabkan kerugian material dan non material yang tidak terkira jumlahnya.
"Menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara."
UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Sanksi sesuai Pasal 437:
- Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Banner pengumuman ditempatkan disisi kiri penumpang pesawat ketika akan memasuki garbarata menuju kedalam lambung pesawat di bandara pattimura, Ambon.
|
Suasana didalam lambung burung besi (pesawat) milik maskapai Lion Air.
|
Keterangan: semua foto diatas di ambil menggunakan kamera ponsel Asus ZenFone 5.
Comments
Post a Comment